Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri mencatat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi kasus serupa di Indonesia dari. PERBUATAN PANITIA ANGGARAN YANG MENYUSUN DRAFT ATAU KONSEP ANGGARAN BELANJA DENGAN TIDAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 110 TAHUN 2000 BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, SEBAB SUATU KONSEP TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT, MELAKSANAKAN PERATURAN DAERAH YANG SAH, MISALNYA. B/2011/PN. B. Menurut Barda N. Tongat mengemukakan penjelasannya mengenai tindak pidana penggelapan yaitu :14 Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam BAB XXIV KUHP lebih tepat disebut sebagai “tindak pidana penyalahgunaan hak”atau “penyalahgunaan. Alasan Karena Jabatan. Untuk itu, seorang residivis diancam hukuman lebih berat daripada pelaku tindak pidana untuk pertama kali. Apabila pembunuhan diikuti diikuti, disertai atau didahului oleh. Seorang pelaku tindak kejahatan sudah pernah menjalani hukuman. Pencurian dengan pemberatan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5sesuai dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ;Menjatuhkan Pidana terhadap Terhadap Terdakwa DADI SURYADI BinOKES, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulandengan dikurangi selama Terdakwa berada. Definisi Recidive 2. 3HUWDQJJXQJMDZDEDQ3LGDQD /LQGD 0DJLVWHU+XNXPCyber pornography barangkali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet. 24 pidana korupsi yang tidak membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sesuai dengan Pasal 18. Tinjauan Umum tentang Pidana Pemberat Dalam penjatuhan pidana, KUHP mengatur mengenai ketentuan- ketentuan yang dapat menghapus (Pasal. Prp. 840. Dasar peringan pidana disini berdiri secara kumulatif. Sus/2017/PN. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencuriandengan Pemberatan ;2. Istilah ”Pencurian dengan Pemberatan” biasanya disebut sebagai “Pencurian yang Dikualifikasi”. Terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking), misalnya perhubungan antara majikan dan pembantu rumah tangga atau majikan dan buruh. Secara umum, faktor pemberatan pidana dapat dibedakan menjadi : 1. Pemberatan Perbuatan tindak pidana dalam pemberatan ini merupakan suatu ajaran sifat melawan hukum secara formil. Pidana itu telah dihapuskan baginya serta beban pidana belum gugur karena daluarsa. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Rembang). Gunakan hak jaksa pemberatan hukuman, menurut saya itu harus dilakukan jaksa ketika tuntut kasus ini dengan fakta kondisi david makin memburuk," ujar. WNS3. Selain itu untuk pengulangan tindak pidana yang disebutkan dalam pasal 486, 487 dan 488 KUHP terdapat ketentuan tertentu yaitu: Opini:Pemberatan Pemidanaan Oleh: Haritsa, SH. Pemberatan hukuman terhadap perbuatan pengulangan sejalan dengan teori tujuan (teori relatif) dalam pemidanaan. 8 Sedangkan dalam putusan nomor 372/Pid. Baiklah Mbak saya akan mencoba membedakan Tindak Pencurian Biasa (362 KUHP), Pencurian Dengan Pemberatan (363 KUHP), Pencurian Dengan Kekerasan. Menghapuskan Pidana. 2. Pemberatan ancaman pidana ialah ancaman pidana asli ditambah sepertiga Jenis tindak pidana lainnya yang dapat dikenakan pemberatan selain oleh pengulangan tindak pidana ialah kejahatan yang tercantum pada Pasal 52 dan Pasal 52A KUHP. Sedangkan kriteria pemberatan sanksi dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak mencakup:pemberatan sanksi pidana untuk delik pemerkosaan. Delik-delik ini sebenarnya juga dapat dikategorikan. 788. Delik Privilege (Geprevilegeerd Delict) Delik privilege merupakan delik dengan peringanan. Pemberatan pidana terhadap pelaku recidive terdiri atas dua sistem, diantaranya sebagai berikut : a. Faktor yang memberatkan pidana : Karena melanggar kewajiban istimewa jabatan, pasal 52 KUHP. 2. Pasal 364 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, luka berat, atau luka-luka berat pada orang yang menjadi korban. Penjatuhan pidana inilah yang disebut sebagai proses yang melibatkan pergulatan batin hakim yang memutus perkara. A. Mengenai arti ternak, menurut Pasal 101 KUHP terbatas pada 3 jenis/rumpun hewan, yaitu: Peraturan tindak pidana penggelapan terdapat pada Pasal 372 KUHP, tetapi dalam penulisan ini penulis akan membahas tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Pasal 374 KUHP. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 2009, Pemberatan Korupsi (Modul Pilot Project Pendidikan dan Pelatihan Pra Jabatan), Jakarta. 5 Contoh Kasus Hukum Pidana yang Menghebohkan Masyarakat Indonesia. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HOLIK bin AHMAD SLAMET, bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan,sebagaimana diaturdalam Pasal 363 ayat (1) ke4 dan ke5 KUHP ; 2. Stelsel Pemidanaan Adalah cara memperhitungkan ancaman pidana dalam “gabungan tindak pidana” Penjelasan (diambil dari Buku Prof. Pemberatan pidana dibagi menjadi 2 berdasarkan sifatnya, yakni yang bersifat umum dan yang bersifat khusus. B/2021/PN Dgl. Pasal 365 KUHP: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. [1] Kemudian menurut pasal 135. 482. Jakarta : KHN. Dasar pemberatan pidana karena jabatan ini diatur dalam pasal 52 KUHP yang menyatak bahwa, bilamana seseorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dara jabatanya, atau pada waktu melakukan perbuetan pidana memakai kekuasaan, kesempatann atau sarana yang diberikan kepadanya. Pidana bersyarat ini diatur dalam Pasal 14a KUHP yang berbunyi: (1) Apabila. Pengulangan hanya terbatas pada tindak pidana-tindak pidana tertentu yang disebutkan dalam Pasal. Pembunuhan biasa (pasal 338), yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun”. Jikalau seorang pegawai negeri (abtenaar) melanggar kewajiban yang istimewa dalam jabatannya karena melakukan perbuatan yang dapat. Hukum pidana di Indonesia yang diatur melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki 5 macam aturan pemidanaan yaitu; pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. KUHP mengatur tentang berbagai perkara pidana dan bertujuan untuk melindungi kepentingan. Pencurian ternak. PLG) Telah. Pemberatan pidana . Upaya hukum kasasi terhadap putusan. Undang-undang yang mengatur permaslahan cybercrime di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. c. Pemberatan hukum pidana sepertiga dari hukuman pokok. Pemberatan hanya dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu pula. H. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Arsul sebut hingga akhir Juni, pemerintah belum menyampaikan. penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. SKY. recidive . Adapun sebab-sebab terjadinya pemberatan pidana (Abidin, 2007) Jerat Pasal Pemerkosaan Anak dalam KUHP. Untuk itu, seorang residivis diancam hukuman lebih berat daripada pelaku tindak pidana untuk pertama kali. Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasus dapat Anda simak dalam artikel Jerat Hukum Jika Pemegang Saham Menggunakan Harta Perusahaan dan Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan. Secara hukum Indonesia, kita tidak pernah mengenal adanya istilah kekerasan seksual dalam semua peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHP hanya mengenal perbuatan yang lebih spesifik seperti perbuatan cabul dan pemerkosaan. Jenis-jenis Tindak Pidana (Delik) Dalam pelajaran hukum pidana, ada dikenal yang namanya penggolongan tindak pidana. Pengertian Pemberatan pidana dalam hukum pidana disebut dengan strafherhongingsgronden yang berarti dasar pemberatatn pidana menurut Jhonker. Hal ini tak lain karena selain memenuhi unsur-unsur pencurian biasa dalam pasal 362 KUHP, juga disertai dengan hal yangMenurut Johnkers bahwa dasar pemberatan atau penambahan pidana umum adalah :18 1. 1 Unsur-Unsur Delik Dalam Pasal Mengenai Penadahan. “Tindak Pidana Penggelapan Dalam Dengan. Adami Chazawi, S. banyaknya pelaku tindak pidana yang tertangkap kembali karena melakukan tindak pidana yang sama dengan sebelumnya. Ketiga, Pemberatan pidana dalam Perppu ini sangat emosional namun tanpa perumusan hukum yang rasional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Pasal 53 ayat (1) KUHP hanya menentukan jika percobaan melakukan kejahatan itu terjadi, atau dengan kata lain Pasal 53 ayat (1) KUHP hanya menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan. Keempat pasal KUHP tersebut mengatur jenis dan lama hukuman yang bisa dijatuhkan. Meski dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana ringan, pencurian yang kerugiannya di bawah Rp2,5 juta, namun dilakukan di malam hari dengan membobol. Dasar pembenaran. Dikutip dari laman Kejari Sukoharjo, bunyi pasal tersebut yaitu: Pasal 49 KUHP. Pemberatan pidana karena pengulangan secara umum diartikan sebagai suatu tindakan pidana dimana faktanya dilakukan secara berulang-ulang, pengulangan dalam hukum pidana terbatas pada tindak pidana tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 486,487 dan 488 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, tetapi dalam. Tindak pidana pencurian merupakan salah satu dari tindak pidana yang sering kali ditangani oleh pihak kepolisian. Recidive di Berbagai Negara Oleh: Riswan Munthe Masalah Recidive Dalam KUHPidana Indonesia, ada 3 (tiga) dasar umum pemberatan atau penambahan pidana bagi pelaku tindak pidana adalah sbb: Kedudukan sebagai pegawai Negeri. pemberatan hukuman yang setimpal bagi pelaku”. PEMBERATAN •Luka berat, Gangguan jiwa berat, Penyakit menular •ANCAMAN PIDANA DITAMBAH 1/3 •Meninggal KORBAN ANAK •ANCAMAN PIDANA DITAMBAH 1/3 Penjara min 5 th - max penjara seumur hidup Denda min Rp 200 juta - max Rp 5 milyar. Salah satu kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur (17 tahun) yaitu dilakukan oleh Aldi Saputra Als Aldi Bin Arisman Saputra. tindak pidana oleh seseorang sesudah ia melakukan tindak pidana lain yang telah mendapat keputusan akhir (Suerodibroto, 2004). Penganiayaan terhadap orang-orang yang berkualitas tertentu. Tribratanews. pencurian biasa; 3. Dasar pemberat pidana umum ialah dasar pemberatan pidana yang berlaku untuk segala macam tindak pidana, baik yang ada di dalam kodifikasi maupun tindak di luar pidana KUHP. 72 . ” b. Dasar pemberatan pidana karena jabatan. id - Pelaku kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang dapat dikenai hukuman pidana. Dasar Pemberatan Pidana yang Bersifat Umum. 1. merupakan pemberatan pidana, sementara dalam undang-undang ini pada Pasal 3 yang merupakan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 tetapi dilakukan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tetapi ancamannya lebih ringan dibandingkan pada Pasal 2. 1. 1. Mohon agar Terdakwa dijatuhi :Pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun, dikurangkan selamaTerdakwa menjalani penahanan sementara. 7 merupakan pemberatan pidana, sementara dalam undang-undang ini pada Pasal 3 yang merupakan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 tetapi dilakukan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tetapi ancamannya lebih ringan dibandingkan pada Pasal 2. Ancaman yang dikenakan sama dengan pengaturan pemberatan recidive yaitu ancaman pidana asli ditambah sepertiganya. Dalam pembuktian dan pemberian putusan pemberatan tersebut Hakim melalui pertimbangan yang antara lain berdasarkan KUHAP pasal 183. asal di Indonesia yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman adalah pasal 368, 369, 370, dan 371 KUHP. b/2017/pn. Pengaturan pemberatan pidana akibat residivis sendiri terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab XXXI tentang aturan pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab. Pencurian pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, gempa laut, letusan gunung api, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan. tirto. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. 31 Setelah unsur-unsur pada Pasal 362 KUHP diketahui maka untuk melihat lebih jauh perbuatan seperti apa sebenarnya yang dilarang dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP, maka akan dilihat makna dari unsur-unsur. Pidana denda/kurungan dilipatkan dua kali; 3. "Pemberatan pidana terhadap pejabat negara yang terbukti melanggar pasal-pasal penodaan terhadap bendera negara perlu ada dalam UU KUHP baru," kata Guru Besar Hukum Unbor Faisal Santiago. Patutnya kiranya dikemukakan, bahwa ciri khas pencurian ialah mengambil. Artinya, pemberatan pidana terhadap residivis dapat berlaku apabila ia telah mendapatkan keputusan hukum yang tetap atas perbuatan yang sama. Dasar yang meringankan pidana. khusus yang diatur dalam Pasal 363 KUHP yang popular disebut tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau sering disebut “curat” yang objeknya adalah kendaraan bermotor. Akan tetapi, bagi pencurian hewan tertentu, dapat dianggap sebagai “pencurian dengan pemberatan” yang diatur dalam Pasal 363 KUHP: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. Pemberatan pidana adalah penjatuhan pidana yang dapat ditambahkan ancaman pidananya karena adanya kondisi tertentu yang terdapat dalam. Mengenai lamanya pidana penjara dan pidana kurungan yang Anda contohkan yakni 10 tahun pidana penjara dan 10 tahun pidana kurungan, maka dapat kami sampaikan bahwa perbandingan yang Anda sampaikan kurang tepat. b. c) Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP disebutkan pencurian dengan pemberatan karena pencurian dilakukan dengan cara tertentu atau dalam keadaan tertentu, sehingga ancaman pidananya diperberat, cara atau keadaan tertentu seperti : 1) Pencurian hewan ternak;Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberatan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana sistem pemidanaan dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Keluarga seharusnya memberikan pengasuhan, pengayoman, dan perlindungan pada anak. Pembertana pidana adalah suatu tindakan pemidanaan yang diberikan undang-undang kepada pelaku tindak pidana yang tlah melakukan pidana sebgaimana yang telah diaturMengenai tindak pidana penggelapan diatur dalam Bab XXIV Pasal 372 KUHP. recidive . A. Isi Pasal 231 KUHP Tentang Jika Merusak Barang Sitaan. Pidana maksimal mencapai 15 tahun sampai 20 tahun dengan. 566. Pemberatan karena jabatan ditentukan dalam Pasal 52 KUHP yang rumusan lengkapnya adalah: “bilamana seorang pejabat karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau. Pemberatan karena jabatan ditentukan dalam Pasal 52 KUHP yang rumusan lengkapnya adalah: hukuman. Begitu pun hakim bisa memutuskan pidana 16 tahun," ujar dia. Pemberatan pidana pencurian yang dilakukan pada malam hari diatur di dalam pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP. Arief, pola pemidanaan merupakan pedoman pembuatan atau penyusunan pidana bagi pembentuk undang-undang, yang dibedakan dengan pedoman pemidanaan yang merupakan pedoman bagi hakim dalam. Isi Pasal 503, 504 dan 505 Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum. Lihat selengkapnyaDasar pemberatan atau penambahan pidana umum adalah kedudukan sebagai pegawai negeri, penanggulangan delik, dan gabungan dua atau lebih delik. 12. 536K/PID/2005. Legal Aggravating Circumstances, yaitu faktor pemberatan pidana yang diatur dalam undang-undang, terdiri dari: a) Keadaan tambahan yang memberatkan pidana yang dirumuskan sebagai unsur tindak pidana; Sebagaimana pendapat Moeljatno, bahwa “keadaan tambahan yangPola pemberatan pidana dengan menambahkan pidana penjara sepertiga lebih berat karena adanya perbarengan 7 Barda N. Sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) UU No. Dengan adanya syarat ini maka tidak ada alasan pengulangan atau recidive untuk pemberatan pidana, apabila pidana yang pernah dijatuhkan terdahulu berupa pidana kurungan atau pidana denda. menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak serta mengetahui kendala-kendala hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak di Karanganyar. pencurian dengan pemberatan; 4. 2. Pasal 368-371 tertuang dalam Bab XXIII Buku 2 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Delik berkualifikasi merupakan tindak pidana dengan pemberatan. Dasar Pemberatan Pidana Umum. Serta upaya penanggulangan terhadap terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Wilayah Hukum Polres Bungo berupa upaya preventif dan represif. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah: a. 167-8 8 Bandingkan dengan Barda N. Penggandaan hukuman seperti bagi mereka yang melanggar Pasal 439 tentang membeli seragam militer tanpa izin. Maka, sesuai Pasal 354 KUHP, terlapor terancam hukuman selama-lamanya penjara 8 tahun, atau bisa kurang. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah yaitu: Pertama, apakah dasar pertimbangan hakim dalam penentuan kesalahan pasal 363 KUHP terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Putusan Nomor 11/Pid/B/2015/PN. Permasalahan yang ada dalam tesis ini adalah : bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkanMenyatakan Terdakwa HERY PURWOKO bersalah melakukantindakpidana Penggelapan dengan pemberatan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana dalam Surat Dakwaan PrimairJaksa Penuntut Umum;2. id. Selanjutnya, penelitian Sari (2015) tentang penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dnegan pemberatan. C. Lemahnya tingkat pemahaman agama yang dimiliki anak sehingga anak kurang mempunyai kemampuan pengendalian diri terhadap pengaruh pergaulan di luar rumah yang sifatnya negatif. 1. Chairul Huda. 482. Hukum pidana berfungsi dalam mengatur kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan ketertiban bagi banyak orang. mengambil. . Undang-Undang Hukum Pidana); Kualifikasi penganiayaan biasa yang dirumuskan dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, denga rumusan sebagai berikut: 1) Penganiayaan dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4. Peringanan dan Pemberatan Pidana. Dasar pemberatan pidana umum ialah dasar pemberatan pidana yang berlaku untuk segala macam tindak pidana, baik yang ada di dalam kodifikasi maupun tindak pidana. Benar dalam perbarengan seperti ini terdapat peringanan bukan pemberatan, tetapi tidak tepat pendapat UTRECHT itu apabila 2 delik yang berat ancaman pidana maksimumnya berbeda cukup jauh, misalnya terjadi pembunuhan (338) 15 tahun penjara dan pencemaran (310 (1)) 9 bulan penjara, yang dapat dijatuhkan satu pidana penjara. Mengenai pengulangan KUHP mengatur: Pertama, menyebutkan dengan mengelompokkan tindak-tindak pidana tertentu dengan syarat-syarat tertentu yang dapat terjadi pengulangannya. Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun. Bunyi pasal 52 KUHP yang mengatur tentang definisi dan aturan tentang dasar pemberatan pidana karena jabatan. Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Studi perbandingan Putusan No : 108/Pid. Disamping itu sifat dari pemberatan pidana adalah. Karena itulah, Kementerian PPPA mendukung pemberatan pidana terhadap kedua pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketika melakukan pengulangan, tenggang waktunya adalah : Belum lewat 5 (lima) tahun : Dasar peringan pidana ini terbagi menjadi dua: umum dan khusus. Pencurian Pemberatan Pasal 363 KUHP menentukan bahwa :19 1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun : a) Pencurian ternak, b) Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam,. Hukum pidana merupakan suatu kata yang memiliki makna lebih dari satu pengertian. 8 2. Mencermati konsepsi intelektual dari Wirjono Prodjodikoro tersebut di atas, adalah menjadi semakin menarik ketika dianalisa lebih jauh bahwa suatu perkumpulan sebagai badan tersendiri dapat dikenakan pidana sebagai subjek suatu tindak pidana. Isi Pasal 52 KUHP tentang Dasar Pemberatan Pidana Karena. Dalam putusan hakim yang tetap atas perbuatan yang sama atau oleh undang-undang dianggap sama, putusan ini. 26. TINJAUAN PUSTAKA A. Menurutnya, terdapat dua alasan perlunya pemberatan hukuman. Jika dibandingkan dengan kasus di Jawa Barat, Data Polda Jabar, pada 2013 mencatat kasus pencurian dengan pemberatan mencapai 3. Sihotang2 ABSTRAK Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dengan KUHP dan apakah dalam Hukum Pidana Militer ada peniadaan, pengurangan dan pemberatan pidana. Tindak pidana di Indonesia terdiri dari berbagai macam salah satunya adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan. LOEBBY LOQMAN, halaman 116-117) Stelsel Pokok: 1. Adapun sanksi tindak pidana pembunuhan sesuai dengan KUHP bab XIX buku II adalah sebagai berikut : Pembunuhan biasa, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. B/2015/PN. Kejadian yang sekaligus atau serentak tersebut disebut samenloop yang dalam bahasa Belanda juga disebut. pelanggaran disebutkan dalam pasal-pasal yang bersangkutan, karena tidak ada ketentuan umum mengenai sistem pemberatan pidananya.